PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022
Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga Senin, 3 Januari 2022. DKI Jakarta kembali ke PPKM level 1 setelah sempat naik ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 13 Desember 2021, dan berlaku hingga 3 Januari 2022.
“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota kriteria level 1,” bunyi salinan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 seperti dikutip Medcom.id, Selasa (14/12).
Sejumlah wilayah juga berstatus PPKM level 1. Wilayah ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.
“Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 2,” tulis Inmendagri tersebut.