Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPATK Temukan Keterlibatan Ribuan Anak dalam Transaksi Judi Online

PPATK Temukan Keterlibatan Ribuan Anak dalam Transaksi Judi Online



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keterlibatan ribuan anak-anak dalam transaksi judi online. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, melaporkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam judi online, yang sering terhubung dengan game online, telah melibatkan total deposit mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumat (26/7/2024), Ivan menyebutkan, “kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online,”

Menurut data yang dipaparkan PPATK, anak-anak yang terlibat dalam judi online terbagi dalam beberapa kelompok usia. Anak-anak di bawah usia 11 tahun teridentifikasi sebanyak 1.160 orang, dengan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu kali dan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.

Untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak dengan total frekuensi transaksi sebanyak 45 ribu kali dan perputaran uang sebesar Rp 7,9 miliar. Sementara itu, anak-anak berusia 17-19 tahun, yang merupakan kelompok terbanyak, mencatatkan 191.380 anak dengan total perputaran uang mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi PPATK, yang kemudian melaporkannya kepada KPAI. Ivan menekankan, “Ini adalah anak-anak yang masih di bangku sekolah, yang sedang belajar atau dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia.”

Sebagai langkah konkret, PPATK bersama KPAI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk perlindungan anak-anak yang terlibat dalam judi online. MoU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait paparan internet dan transaksi judi online.

Penandatanganan dilakukan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI pada Jum’at (26/7/2024). “Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial,” ujar Ai Maryati.

“Harapan kami, KPAI dapat menjadi lembaga terdepan dalam perlindungan anak dari paparan judi online dan proses pembiayaan yang terkait,” ujar Ivan. Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memfasilitasi tindakan pencegahan yang lebih efektif serta perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari risiko judi online.