Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPATK Membekukan Rekening Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo
Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate (Foto: Tempo)

PPATK Membekukan Rekening Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dimiliki oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut bahwa rekening-rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami telah memblokir banyak rekening dari beberapa pihak,” kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK dikutip dari Tempo, Senin (22/5/2023).

Ivan menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan untuk mempermudah proses analisis yang dilakukan oleh PPATK. Namun, Ivan tidak merinci identitas pemilik rekening tersebut. Dia mengungkapkan bahwa PPATK telah lama bekerja sama dengan penyidik kejaksaan dalam penanganan kasus ini.

“Terkait kasus BTS, kami telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ivan.

Sebelumnya, pada Rabu, 17 Mei 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan selama dua jam.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tim penyidik meningkatkan status Johnny G. Plate menjadi tersangka,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Kejaksaan Agung menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. Johnny, yang mengenakan rompi dan memiliki tangan terborgol, tidak memberikan komentar apapun saat digiring ke mobil tahanan.

Dengan pembekuan rekening ini, diharapkan dapat memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.