PPATK Curiga Ada Indikasi Pencucian Uang Oleh Rafael Alun
Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada transaksi mencurigakan yang terindikasi merupakan tindak pidana pencucian uang dari transaksi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan temuan tersebut merupakan hasil analisis dari aktivitas transaksi Rafael Alun. Ia menambahkan PPATK telah memberikan hasil analisis tersebut kepada penegak hukum.
“Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir dalam keterangannya pada Rabu (1/3/2023).
Selain itu, Natsir menyebut temuan transaksi janggal tersebut merupakan temuan sejak lama. Ia menerangkan hasil analisis tersebut keluar pada tahun 2012 lalu.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kepala. PPATK sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan tahun 2012 yang lalu,” ujar dia melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi mencurigakan Rafael Alun.
“Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan kepada wartawan.