Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pontianak Akan Terapkan Tilang Elektronik, 2 Lokasi Ini Akan Dipasang CCTV

Pontianak Akan Terapkan Tilang Elektronik, 2 Lokasi Ini Akan Dipasang CCTV



Berita Baru, Pontianak – Kota Pontianak akan menerapkan tilang elektronik atau elektronik trac law enforcemenet (Etle) di dua lokasi pada April nanti.

Adapun lokasi pertama yang akan diterapkannya Etle yakni di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani.

Kasatlantas Kota Pontianak, Rio Sigal Hasibuan menegaskan jika tilang elektronik ini dilakukan sebagai komitmen Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak berhadapan langsung dengan pengendara.

Selain untuk mengantisipasi dan menghindari bentuk penyelesaian di luar aturan, juga di masa pandemi sebagai upaya menjaga penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat berkendara. Meski di dua titik nantinya yang akan kami launching tetapi kami tetap menerapkan tilang dengan metode manual,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang akan diterapkan, yakni menggunakan CCTV yang akan dipasang di dua lokasi diatas.

Dari rekaman tersebut, nantinya petugas akan melihat nomor plat kendaraan dan disesuaikan dengan alamat yang bersangkutan.

“Nantinya kami akan memberikan surat konfirmasi ke alamat pemilik pengendara. Jika surat sudah dilayangkan dan dalam tujuh hari tidak ada respon maka kami akan memblokir kendaraan tersebut sampai pihak pengendara menyelesaikan pelanggaran termasuk mengumumkan nama dan nomor plat di website Lantas Kota Pontianak, Dishub dan Dispenda,” papar Rio.

Jika seorang pengendara telah mengetahui pelanggaran yang ia lakukan, maka Lantas Kota Pontianak akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa mengikuti sidang maupun membayar sesuai ketetapan yang berlaku dan disetor langsung di salah satu Bank yang telah ditunjuk.

“Mekanisme kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir pertemuan antara petugas dengan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun beberapa jenis pelanggaran, misalnya tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, serta pelanggaran lalu lintas lainnya dan pelanggaran terhadap kecepatan.