Pompoe Sebut Kebijakan Tiongkok Terkait Hong Kong Mirip Nazi
Berita Baru, Internasional – Akhir-akhir ini, hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan China semakin memburuk. Salah satu yang membuat memburuknya dua negara itu adalah terkait status Hong Kong.
Presiden Trump menuduh Beijing telah melakukan praktik perdagangan yang tidak adil, pelanggaran hak asasi manusia dan juga melanggar hukum internasional terkait status Hong Kong.
Namun China membantah tuduhan dari Presiden Trump itu dan balik menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh AS.
Pada Minggu (7/6), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengomentari kebijakan China atas status Hongkong ketika ia melakukan wawancara dengan The Daily Caller, Sabtu (6/6).
Mike Pompeo mengatakan bahwa kebijakan Partai Komunis China itu mirip dengan kebijakan Nazi Jerman.
“Janji-janji yang dibuat oleh Partai Komunis China dalam perjanjian mereka dengan Inggris, bahwa mereka melanggar [janji itu] ketika mereka membuat keputusan untuk menolak kebebasan orang-orang Hong Kong yang mereka janjikan, itu mirip dengan beberapa janji yang dibatalkan di saat Jerman maju melawan seluruh Eropa,” ujar Pompeo.
Mengutip Sputnik, Pekan lalu, Presiden Trump mencabut hak istimewa khusus AS untuk Hong Kong setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Presiden Trump menuduh China melanggar kewajibannya kepada Inggris terkait deklarasi China-Inggris 1984 yang membuka jalan kembalinya Hong Kong ke tangan China.
Namun, pemerintah pusat Beijing dan pemerintah daerah Hong Kong telah menekankan bahwa undang-undang yang diusulkan ‘hanya’ bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dan tidak akan mengurangi hak-hak demokratis penduduk lokal di Hong Kong.
Sejumlah negara termasuk Amerika Serikat dan Inggris telah meminta Beijing untuk mempertimbangkan kembali pengesahan undang-undang tersebut. Mereka bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada China dan Hong Kong.
Semantara itu, beberapa negara lain, termasuk Rusia, menekankan bahwa masalah yang terkait dengan Hong Kong adalah urusan dalam negeri Tiongkok dan tidak boleh diganggu dan diintervensi oleh negara lain.