Polri Janji Sampaikan Hasil Sidang Etik PK AKBP Brotoseno Secara Transparan
Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji, hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno akan dilakukan secara transparan. Keputusannya disampaikan kepada publik.
“Yang jelas apapun keputusannya nanti oleh Komisi PK, kami akan transparan untuk menyampaikan ke publik,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6).
Diketahui, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sudah ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK tersebut. Tim tersebut memiliki waktu 14 hari untuk merumuskan proses persidangan.
Akan tetapi, Ramadhan belum bisa memastikan bagaimana mekanisme sidang itu akan dilangsungkan. Ramadhan juga tak menjelaskan lebih rinci apakah sidang akan digelar secara terbuka atau melalui mekanisme lainnya.
“Tapi masalah umum ditonton sama umum itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi,” jelasnya.
Sebagai informasi, tim yang akan menyidangkan Brotoseno akan terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Putusan sidang KKEP PK nantinya di antaranya dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP atau memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. Keseluruhan hasil sidang itu akan bersifat mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang.
Sidang PK itu digelar usai Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri.
Padahal, Brotoseno merupakan perwira menengah Polri yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun, ia taidak dipecat oleh Korps Bhayangkara dalam sidang etik yang digelar 2020 lalu.