Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Trading Net89 sebagai Buron
Berita Baru, Jakarta – Polri tetapkan dua dari delapan tersangka kasus investasi bodong Net89 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka berinisial AA dan LSH tersebut yang kini telah diterbitkan red notice.
“Dalam kasus ini terdapat 8 tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut 2 tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri akan diisi oleh Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (24/1).
Sementara untuk enam tersangka lain, sambung Nurul, masih dalam tahap proses pemberkasan.
“Kemudian 3 tersangka atas nama Esi, RF dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU,” ujar dia.
“Selanjutnya 3 tersangka atas nama DI, AW dan RI masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.
Laporkan 4 Mastermind PT SMI, Gempur Net89 Bawa Bukti 3 Buah Koper
Whisnu memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini yaitu:
- Pemilik Net89 berinisial AA
- Direktur PT SMI berinisial LSH
- Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
- Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Satu tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia. HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.
HS dinyatakan meninggal pada Minggu (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Surat kematian HS telah dikeluarkan RSUD Pandan Arang, Boyolali.