Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencabulan di Tomini
Berita Baru, Bolsel — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengungkap kasus pencabulan di bawah umur terhadap inisial DM (14) warga Kecamatan Tomini.
Wakapolres Bolsel, Kompol Dadang Suhendra, menuturkan ihwal kasus pencabulan tersebut pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang berinisial YO (39) dan YD (49) warga Kecamatan Tomini.
“Kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bolsel pada 11 Januari 2023,” kata Dadang pada konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Bolsel, Selasa (28/2).
Dadang mengatakan adapun kronologinya, tersangka YO mencabuli korban di perkebunan Kecamatan Tomini. Setelah itu, dua minggu kemudian korban dicabuli lagi oleh YD di kamar pribadi korban.
“Lalu korban dicabuli lagi oleh YO di dalam rumah pribadi YD,” ujar Dadang sembari menambahkan semua kejadian pencabulan terhadap perempuan 14 tahun itu terjadi di Kecamatan Tomini.
Dadang mengungkapkan, di rumah pribadi YD tersebut korban dicabuli oleh YO dan YD secara bergantian.
“Posisi tangan korban diikat menggunakan kain. Setelah itu aksi bejat ini mereka lakukan,” ujarnya.
Perwira satu melati ini menambahkan, atas kasus pencabulan ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polser Bolsel,” tutupnya.