Polisi Amankan Warga Ancam Perkosa Istri dan Mertua Bos Bawang Mas
Pamekasan, Berita Baru – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan mengamankan warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang mengancam akan memperkosa istri dan mertua H Khairul Umam atau Bos Bawang Mas Group, Selasa (13/8/2024) malam.
Warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, berinisial MS (36) tersebut melakukan ancaman dengan menyebar video lewat aplikasi TikTok bernama Beluk Lecen Madura, dalam video tersebut tersangka mengancam H. Her bahkan hingga berkata-kata kotor akan memerkosa istri dan mertua H. Her.
Adapun warga yang menjadi korban atas video tersebut yaitu warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, bernama Khairul Umam (44) atau yang terkenal dengan H. Her.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM pada 13 Agustus 2024.
“Tersangka sengaja menyebarkan video ujaran kebencian yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang,” katanya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara, Jumat (16/8/2024).
Doni menceritakan, tersangka membuat video karena ada sentimen pribadi, menurut Doni video dibuat pada Senin, (12/8/2024), dan diunggah pada pukul 01.00 WIB, Selasa (13/8/2024).
“Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos sesuai dengan yang digunakan pada saat membuat video, selain itu alat perekam berupa Hp,” kata AKP Doni.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 45, Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE ancaman berada di jeruji besi maksimal 6 tahun.
“MS di ancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.