Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Pasal Perzinahan KUHP, Wamenkumham Minta Negara Asing Hormati Keputusan Pemerintah Indonesia

Polemik Pasal Perzinahan KUHP, Wamenkumham Minta Negara Asing Hormati Keputusan Pemerintah Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru  dinilai memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.

Tak hanya dari dalam negeri, sorotan juga datang luar negeri. Salah satunya dari media internasional yang menilai KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal-pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP antara satu negara dengan negara lain tak bisa dibanding-bandingkan.

“Berbicara soal pasal-pasal kejahatan kesusilaan jangan dibanding-bandingkan. Amerika Serikat tidak bisa bandingkan dengan Indonesia,” kata  Wamenkumham Edy Sharif,di acara CNN Indonesia TV, Kamis (8/11).

Menurutnya, negara-negara asing harus tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan dari pemerintah dan DPR dalam pengesahan KUHP baru. Tugas dari pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU adalah menjelaskan sejelas-jelasnya muatan dari KUHP baru tersebut.

“Bahwa ada kekhawatiran asing dari Amerika dan Australia, tugas kita pembentuk UU adalah menjelaskan sejelas-jelasnya,” ujar Wamenkumham.

Ia mencontohkan soal pasal kohabitasi atau perzinaan yang ramai menjadi pembicaraan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar para pelaku industri pariwisata tidak risau. Karena pasal pidana perzinahan merupakan delik aduan.

“Kita sedang susun penjelasan resmi soal industri pariwisata dan asing. Pertama, KUHP ini enggak langsung berlaku, masih ada tiga tahun dan yang lebih penting termasuk asosiasi hotel di Indonesia. Pasal ini tidak perlu dikhawatirkan karena penerapannya enggak mungkin dengan penggerebekan,” tegas Edy.