Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polemik Lahan Pertanian dan Industri, Forkot Gresik Protes Perubahan RTRW

Polemik Lahan Pertanian dan Industri, Forkot Gresik Protes Perubahan RTRW



Berita Baru, Gresik – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik menuai sorotan. Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar audiensi dengan DPRD Gresik, Kamis (17/11). 

Audiensi dihadiri Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Syahrul Munir, dan sejumlah anggota Forkot Gresik yang dipimpin oleh Haris Sofwanul Faqih. Dalam audiensi itu, Forkot Gresik menolak tegas Rancangan RTRW tahun 2021-2041, Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar RTRW sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, Cabut izin industri dan perusahan properti yang berdiri di lahan produktif, Terbitkan RDTRK Gresik, Pertahankan Perda 8 tahun 2011, dan Selamatkan lahan pertanian Gresik

Ketua Forkot Gresik, Haris Sofwanul Faqih menilai, perubahan RTRW akan berdampak cukup besar terhadap masyarakat, terutama keberadaan lahan-lahan pertanian dan produktif. Karenanya, masyarakat perlu memahami setiap perubahan di RTRW sebelum benar-benar disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Perubahan RTRW ini berdasarkan kajian kami perubahannya cukup besar, sehingga kita sebagai masyarakat perlu memahami perubahan ini, apakah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, ataupun justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

Bogel, begitu sapaan akrab Haris Sofwanul Faqih juga menegaskan, pihaknya mempertanyakan rincian perubahan wilayah lahan pertanian, lahan budidaya, dan banyak lainnya. Beserta landasan perubahannya.

“Banyak hal yang menjadi landasan untuk mempertanyakan hal tersebut, seperti mempertanyakan keberadaan lahan pertanian, lahan budidaya, dan banyak lagi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir memaparkan 3 hal yang menjadi dasar perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW. “Semangat kami memang meng harmonisasi kepentingan daerah dengan nasional, dimana hal itu tidak mungkin dipisahkan, karena Gresik merupakan bagian dari pembangunan nasional,” ucapnya.

Qodir menuturkan, saat ini Ranperda RTRW masih terus dibahas, pihaknya pun siap terbuka dan menerima masukan dalam pembahasan RTRW. Jika memang terdapat lahan pertanian yang berpotensi mengalami perubahan atas RTRW, maka tidak bisa serta merta menetapkan perubahan sebelum ada ganti lahan. “Dan itu berdasarkan perpres 80,” tegasnya.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Syahrul Munir menerangkan, pembahasan RTRW saat ini telah memasuki tahapan puncak. Beberapa berkas kelengkapan telah dipenuhi oleh pemerintah eksekutif, seperti KLHS dan Rekomendasi PIG Geo Spasial dan Rekomendasi Gubernur. 

“Bahkan beberapa wilayah yang menjadi rekomendasi Gubernur sudah tertuang dalam rancangan yang seat ini,” tandasnya.

Dikatakan Syahrul, pihaknya siap terbuka sepenuhnya dalam pembahasan RTRW dalam skala global Kabupaten, termasuk rencana kawasan industri halal (KIH) yang berada di wilayah Sidayu dan Ujungpangkah.

“Kita melihatnya skala Kabupaten, dan tidak bisa dibahas secara parsial-parsial. Artinya perspektif pembahasan RTRW harus secara makro Kabupaten. Termasuk KIH yang di wilayah Sidayu dan Ujungpangkah,” tandasnya.

Biro Hukum Forkot Gresik, Al Ushudi menegaskan kepada DPRD agar mengevaluasi pemerintah eksekutif dalam hal perizinan industri maupun pengusaha pemukiman atau properti yang tidak sesuai dengan peruntukan RTRW. Sebab, hal itu ada sanksi administrasi dan bahkan pidana.

“Kami meminta agar DPRD Gresik menindak tegas para investor yang telah melanggar Perda RTRW yang saat ini masih berlaku dengan memanggil Dinas Perizinan (DPMPTSP) Gresik untuk memberikan sanksi pencabutan izin,” tutupnya.