Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Papua Tangkap Kepala Kampung Terkait Dugaan Bantuan Dana ke KKB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri (Foto: Istimewa)

Polda Papua Tangkap Kepala Kampung Terkait Dugaan Bantuan Dana ke KKB



Berita Baru, Jakarta – Polda Papua telah berhasil menangkap sejumlah kepala kampung di Papua yang diduga terlibat dalam penyaluran bantuan dana kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan bantuan dana kepada KKB.

Mathius menjelaskan bahwa beberapa kepala kampung saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dana kampung yang diduga disalurkan ke KKB, yang kemudian digunakan untuk mendanai operasional kelompok tersebut. Penahanan terhadap para kepala kampung dilakukan guna memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara optimal.

“Sudah ada beberapa kepala kampung yang saat ini menjalani proses pemeriksaan terkait dana kampung yang disalurkan ke KKB sehingga digunakan untuk membiayai operasional kelompok tersebut,” kata dia mengutip Antara, Sabtu (17/6/2023).

Kapolda menegaskan bahwa jika ada kepala kampung atau siapa pun yang diduga terlibat dalam penyaluran dana kampung kepada KKB, tindakan tegas akan diambil melalui proses hukum. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah tersebut.

Selain di Kabupaten Nduga, Mathius juga menyebut bahwa ada beberapa wilayah lain yang menjadi perhatian pihak kepolisian terkait masalah ini. Para Kapolres juga diminta untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum apabila terdapat indikasi penyaluran dana kampung kepada KKB.

Mathius menjelaskan bahwa dana kampung seharusnya diberikan untuk mempercepat proses pembangunan di wilayah tersebut. Jika dana tersebut digunakan untuk membantu KKB, maka tindakan hukum akan diterapkan bagi mereka yang terlibat. Pemberian bantuan dana kampung seharusnya tidak ditujukan kepada KKB yang sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Jika ada indikasi terkait hal tersebut, kepala kampung akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.