Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Jabar akan Transparan Mengenai Kasus Bahar bin Smith
Foto: Instagram

Polda Jabar akan Transparan Mengenai Kasus Bahar bin Smith



Berita Baru, Jakarta –  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berjanji pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan akuntabel. Dalam pengusutan kasus, penyidik menggunakan scientific crime investigation.

“Penyidikan dilakukan atas dasar scientific crime investigation, profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Sabtu (1/1).

Arief menuturkan, selain Ditreskrimsus, penyidikan bekerja sama dengan Ditreskrimum serta dibantu oleh Bareskrim Polri.

“Sejauh ini penyidik gabungan telah memeriksa 50 saksi. Sebanyak empat saksi pelapor, dan 25 saksi di lokasi kejadian ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung dan warga lain yang melihat serta mendengar ceramah itu. Sedangkan ahli yang dimintai keterangan sebanyak 21 orang,” tutur Arief.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan kasus Bahar Smith tersebut secara konsisten dan profesional.

“Kasus ini kita laksanakan secara konsisten, cukup dinamis, itu diselesaikan dengan kondisi perkembangan penyidikan dan kita laksanakan secara profesional, sesuai dengan aturan, untuk itu setiap saat perkembangan penyidikan akan kita update sebagai transparansi kepada publik,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) yang dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi.

Setelah dinaikkan ke tingkat penyidikan, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1) depan.

Awal mula kasus ini diketahui berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).