Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pajak mobil
(Foto: Istimewa)

PMK: Besaran Pajak Mobil Berdasarkan Emisi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatur ulang tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisinya. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.

Hal ini di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.

“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” demikian dikutip dari PMK tersebut.

PMK baru ini salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang di PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada aturan baru, bendahara negara menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.

Pertama, untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen

Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.

Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.

Untuk yang kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik kena tarif 15 persen.

Ketiga, untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Untuk yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.

Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.

Formula tarif yang sama juga berlaku untuk kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Sementara kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid 3.000 cc. Formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23 km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.

Sedangkan kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen dari harga jual untuk ekndaraan full hybrid sampai dengan 3.000 cc. Berlaku untuk mobil dengan konsumsi BBM 18,4-23 km per liter dan emisi 100-125 gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20-26 km per liter dan emisi 100-125 gram per km.

Selanjutnya, kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5-18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km dan mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5-20 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km.

Rincian lebih lengkap dapat dilihat di lampiran PMK 141/2021. Begitu juga dengan ketentuan pengenaan, pemberian, pembebasan, hingga pengembalian PPnBM.