Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Tanggapi Gerakan #KalijagaMenggugat
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Dr. Phil. Sahiron, M.A. (Foto: Humas UIN SUKA)

Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Tanggapi Gerakan #KalijagaMenggugat



Berita Baru, YogyakartaAliansi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang tergabung dalam Kalijaga Menggugat menolak penetapan Dana Pengembangan Institusi (DPI) kampus sebesar Rp1.500.000 untuk mahasiswa tahun ajaran baru. Gerakan tersebut kemudian menjadi trending di Twitter dengan tagar #kalijagamenggugat, Kamis (4/6).

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Dr. Phil. Sahiron, MA., mengatakan bahwa mahasiswa mempunyai hak untuk berpendapat. Menurutnya, mereka berhak untuk setuju atau tidak terhadap setiap keputusan yang dikeluarkan rektorat, termasuk keputusan adanya DPI.

“Kami memutuskan adanya DPI ini karena melihat realita bahwa UIN Sunan Kalijaga membutuhkan dana  yang sangat besar, khususnya untuk pengembangan sarana dan prasarana,” kata Sahiron saat dihubungi Beritabaru.co, Kamis (4/6) malam.

Sahiron menjelaskan, meskipun UIN Suka Yogyakarta mendapat anggaran dari pemerintah pusat setiap tahun, dana tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan pengembangan kampus, seperti pengembangan IT dan sarana lainnya.

“Karena itu, adanya DPI itu diharapkan partisipasi masyarakat untuk lembaga pendidikan lebih besar. Hanya saja, agar tidak memperberat beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini semua pimpinan di UIN Sunan Kalijaga sepakat agar pembayaran DPI bisa ditangguhkan hingga mahasiswa berada di semester 6. Jadi, tidak harus dibayar sekarang. Selain itu, penetapan DPI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI (KMA), no. 1195, 2019,” ungkapnya.

Keputusan terkait DPI, lanjut Sahiron, bisa dibatalkan apabila ada perintah dari Menteri Agama RI atau pihak yang diserahi kewenangan untuk hal ini, seperti Dirjen Pendis dan Direktur PTKI Kemenag. Selain itu, keputusan ini bisa dicabut apabila semua pimpinan di lingkungan UIN Suka menghendaki untuk pembatalan tersebut.

“Keputusan adanya DPI itu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan di universitas dan karena itu, bisa dibatalkan juga bila beliau-beliau mengadakan rapat ulang dan memutuskan pembatalan DPI di tahun ini,” jelasnya.

Plt. Rektor UIN Suka juga menambahkan, bahwa pemungutan uang DPI juga akan digunakan untuk ganti rugi pembebasan lahan proyek kampus II UIN Jogja.

“Iya ada hubungannya dengan hal ini juga, meskipun dana DPI tidak begitu besar memberi kontribusi,” pungkasnya.