Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

F-PKS menolak RUU TPKS
Hj. Kurniasih Mufidayati, Anggota DPR RI F-PKS DKI Jakarta I, menyampaikan pendapat F-PKS mengenai RUU TPKS dalam sidang paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III Tahun sidang 2021-2022, Selasa (18/1).

PKS Menolak RUU TPKS Nenjadi RUU Inisiatif DPR



Berita Baru, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Hal itu disampaikan anggota F-PKS Kurniasih Mufidayati dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III Tahun sidang 2021-2022, Selasa (18/1).

“Kami Fraksi Partai PKS menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” ungkapnya.

Mewakili Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menjelaskan, yang mendasari penolakan tersebut karena RUU TPKS masih menggunakan tolak ukur hanya dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan saja.

“Sehingga belum komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinahan dan penyimpangan seksual,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, penolakan tersebut bukan beranti pihaknya tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasanan, terutama kaum perempuan.

“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan, meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual, yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual,” tegasnya.