Pinjol Sebar Foto Porno demi Tagih Utang, Mahfud: Akan Dijerat UU ITE
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya dengan pasal UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.
“Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu,” kata Mahfud, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10).
Mantan ketua MK itu juga memastikan pemerintah akan menindak lanjuti semua dugaan tindak pindana pinjol ilegal. “Nanti semuanya akan ditindak lanjuti,” terang Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan alasan-alasan penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan. Ia mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh korban pinjol untuk tidak takut melapor. “Kemudian para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan, pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK, yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” tukas Mahfud.