Pihak Istana Puji Putusan MK Soal Eks Napi Maju di Pilkada
Berita Baru, Jakarta – Pihak Istana Kepresidenan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman kepada wartawan, pada Kamis (12/12).
“Keputusan MK ini akan memberikan nilai positif bagi proses perkembangan demokrasi Pancasila, sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih,” ujar Fadjroel.
Dia melanjutkan, putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 itu sudah merujuk pada pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019. Putusan tersebut berbunyi “Bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.”
Sebelumnya apresiasi juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Bahkan Mahfud berharap aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Bagus. Itu wewenang MK dan kita harus mentaati itu. Tapi itu baru pilkada, belum DPR, DPD,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Meski begitu penerapan aturan dalam pemilihan anggota legislatif dan presiden belum dapat dilaksanakan. Pasalnya gugatan tersebut berlaku hanya untuk Undang Undang (UU) yang digugat.
Meski begitu usulan tersebut bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Mengingat pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkeinginan melakukan revisi beleid tersebut.