PHK Sepihak Deklarator SPCI di CNN Indonesia Dinilai Langgar Hak Berserikat dan Demokrasi
Berita Baru, Jakarta – Manajemen CNN Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para pekerja yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). PHK tersebut dilakukan melalui surat elektronik yang dikirimkan saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja di Jakarta pada 31 Agustus 2024. Surat PHK tersebut ditandatangani oleh Head of Human Capital Development (HRD) CNN Indonesia, Yenita Achyar.
“Kami sangat mengecam tindakan ini. PHK sepihak ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berserikat yang diakui oleh Undang-Undang,” ujar Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dalam lembar pernyataan sikapnya yang terbit pada Sabtu (31/8/2024).
Diskusi peluncuran SPCI dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan serikat pekerja. “Serikat pekerja adalah hak setiap pekerja untuk berorganisasi. Saya menyambut baik lahirnya SPCI sebagai bentuk kepedulian insan pers terhadap hak-hak mereka. Perusahaan tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak karyawan, termasuk hak untuk berserikat,” kata Ninik melalui sambungan Zoom.
Menurut SPCI, PHK ini terjadi di tengah perselisihan mereka dengan manajemen CNN Indonesia terkait pemotongan upah sepihak yang terjadi selama tiga bulan terakhir, yakni Juni, Juli, dan Agustus. “Pemotongan upah ini dilakukan secara ilegal tanpa ada Surat Keputusan yang sah. Kami telah melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024,” ungkap perwakilan SPCI.
SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024. Namun, menurut SPCI, upaya pendirian serikat pekerja ini diwarnai dengan intimidasi dari manajemen. Beberapa deklarator SPCI mengaku menerima tekanan agar tidak mendirikan serikat pekerja, dengan alasan bahwa pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung, tidak suka adanya serikat pekerja di perusahaannya.
“Setelah kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada manajemen tentang pembentukan SPCI pada 29 Agustus 2024, satu per satu dari kami dipanggil untuk di-PHK. Pada 31 Agustus 2024, akses pekerjaan kami diputus, seperti email dan grup WhatsApp. Kami bahkan dilarang masuk kerja, padahal perselisihan ini masih dalam proses di Disnaker,” ujar SPCI.
Dalam pernyataan sikapnya, SPCI menegaskan menolak PHK sepihak ini dan menuntut manajemen CNN Indonesia untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan pemberangusan serikat pekerja ini bertentangan dengan Pasal 28(a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, serta melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Bersrikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama.
“Ini adalah bentuk union busting yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus melawan hingga hak-hak kami diakui dan keadilan ditegakkan,” tegas SPCI dalam penutup pernyataan sikapnya.