Petugas Razia Jakut Temukan Mobil Pemudik dengan Tulisan “Pulang Kampung”
Berita Baru, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut) mengadakan patroli keliling untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang membawa penumpang di tengah penerapan larangan mudik oleh pemerintah, Jumat (8/05).
Menariknya, saat melakukan patroli, petugas mendapati tiga jenis kendaraan Isuzu Elf yang membawa penumpang. Di salah satu Mikrobus tersebut tertempel kertas dengan tulisan membawa penumpang pulang kampung, bukan pemudik.
Padahal, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
“Kendaraan khusus membawa penumpang nelayan/ABK kapal pulang kampung bukan pemudik. Sesuai instruksi Bapak Presiden RI,” jelas tulisan di depan kaca mobil.
Kejadian itu terjadi di Jalan Muara Baru Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sudinhub Jakarta Utara, melaui akun instagramnya @sudinhubju mengingatkan masyarakat larangan bepergian, apalagi mudik di masa penerapan PSBB.
“Untuk Pengemudi Angkutan umum dihimbau untuk tidak beroperasi membawa penumpang mudik karena sesuai dengan Permenhub No. 25 Tahun 2020 terkait Transportasi & Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19,” tulisnya.
Selain itu, Sudinhub Jakut juga menegaskan akan sanksi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan, sesuai dengan Permenhub. “Dan untuk penumpang diarahkan untuk kembali ke tempat asal dan jangan melakukan perjalanan mudik demi kesehatan bersama,” lanjutnya.