Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gubernur DKI Jakarta
(Ilustrasi : Change.org)

Petisi Copot Anies Ditandatangani 220 Ribu Orang, Ini Kata Undang-Undang



Berita Baru, Jakarta – Petisi online copot Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang dibuat sekitar satu tahun yang lalu kembali viral. Hingga Senin (06/01), petisi sudah ditandatangani 220 ribu orang.

Dalam keterangan, petisi dibuat guna merespon pemerintahan Anies Baswedan yang dinilai gagal. DKI Jakarta dinilai semakin terpuruk.

Mulai membengkaknya APBD DKI Jakarta 2018, gaji TGUPP yang tembus 70-an orang dengan biaya gaji puluhan juta rupiah per kepala per orang, banjir muncul kembali, diskotik yang ditutup buka kembali, sampah menumpuk di mana-mana, pohon plastik, PKL yang merajalela mengambil badan trotoar, naiknya NJOP, susahnya mendapat layanan publik dan kesehatan, rusunawa yang tidak terurus, trotoar Senayan yang tidak kunjung selesai, tiang bendera peserta ASIAN GAMES 2018 yang hanya ditopang bambu kecil yang dibelah, bongkar pasang jalur sepeda dan trotoar, pencantuman anggaran aneh bernilai miliaran di APBD 2020,

Isi petisi

Lebih lanjut petisi itu juga menyayangkan dampak dari kebijakan Anies Baswedan dalam penanganan dan pencegahan banjir.

“Karena ketidakbecusannya, banjir besar akhirnya melanda di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2020. Menyebabkan kerugian material dan jatuh korban meninggal,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Presiden Indonesia Joko Widodo serta Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bagaimana menurut Undang-Undang?

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 berbunyi: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Dalam Pasal 83 ayat 3 mengatakan yang berhak memberhentikan sementara Gubernur atau Wakil Gubernur adalah Presiden, dan untuk Bupati atau Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, dalam Pasal 83 ayat 4 mengatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati atau Wali Kota.