Pesan Mahfud MD kepada Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi pesan menyentuh kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar tabah menerima vonis hukuman nanti.
Di persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara lantaran menembak rekannya sesama polisi tersebut.
Mahfud MD lantas mendoakan agar Richard Eliezer mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. “Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” kata Mahfud dalam unggan akun Instagram pribadinya, Jumat (27/1).
Mahfud menyebut masih ingat, kasus Brigadir J menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 Richard Eliezer membuka rahasia kasus tersebut. Bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, sejak itu semua terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan,” katanya.
“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” pungkas Mahfud.