Perludem Desak KPU Segera Implementasikan Putusan MK Terkait Syarat Usia dan Pencalonan Pilkada 2024
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan dua putusan penting yang akan berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini menegaskan syarat usia calon kepala daerah dan mengubah aturan syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik.
Putusan pertama menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia minimal 25 tahun untuk calon bupati/walikota, harus dipenuhi pada saat pendaftaran sebagai calon. “Syarat usia ini tidak lagi bersifat fleksibel seperti yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Agung, di mana usia hanya menjadi syarat saat penetapan calon terpilih,” kata Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang putusan seperti dikutip dari siaran pers yang terbit di laman instagram Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), @perludem, pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini sekaligus mengakhiri kontroversi yang sempat muncul akibat putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa syarat usia bisa dipenuhi saat calon sudah ditetapkan sebagai pemenang. Dengan keputusan MK ini, usia minimal menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sejak awal proses pencalonan.
Putusan kedua yang dibacakan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan oleh partai politik. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif. Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa syarat pencalonan harus menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, dengan besaran persentase yang sama seperti syarat calon perorangan di Pilkada.
“Penggunaan perolehan suara pemilu legislatif daerah sebagai syarat pencalonan kepala daerah lebih konstitusional dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945,” tegas MK. Mereka menilai bahwa perubahan ini akan membuat proses pencalonan lebih adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah.
Merespon putusan MK tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit. “Kami mendesak KPU untuk segera memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih dalam UU Pilkada dilaksanakan dengan baik pada Pilkada 2024,” ujar Perludem, dalam siaran persnya.
Beberapa poin desakan Perludem kepada KPU adalah sebagai berikut:
- Memastikan bahwa keetentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024
- Mendesak KPU untuk segera merevisidan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru;
- Mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
Perludem juga meminta KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan putusan MK terbaru. “KPU harus bertindak mandiri dan profesional guna memastikan proses pencalonan kepala daerah berjalan konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.