Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS, Luluk Nur Hamidah Minta Draf RKUHP Ditampilkan
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah

Perkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS, Luluk Nur Hamidah Minta Draf RKUHP Ditampilkan



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah meminta Baleg DPR RI agar pengaturan aborsi dan pemerkosaan tak perlu diatur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), karena khawatir pengaturannya tumpang-tindih dengan apa yang ada dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menanggapi hal tersebut Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah angkat bicara. Ia meminta pemerintah memastikan pasal terkait aborsi dan perkosaan diatur detail dalam RKUHP. Sebab, menurutnya, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual adalah jantung kekerasan seksual.

“Bahwa RUU TPKS, saya tidak mengabaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lain, tapi kekerasan seksual, perkosaan, pemaksaan hubungan seksual sesungguhnya adalah jantung dari itu semua,” katanya, usai Rapat Panja RUU TPKS, Kamis, (31/3).

Luluk menegaskan, janin RUU TPKS muncul dari tuntutan ribuan korban yang tak mendapatkan keadilan karena tak diatur dalam KUHAP. “Dulu ketika ini diusulkan juga menimbang ada ratusan ribu korban yang tidak bisa mendapatkan keadilan karena ternyata KUHAP tidak dapat menjawab hal itu,” ujar Luluk.

Terkait aborsi, Anggota Komisi IV DPR RI mengungkap sebenarnya yang ia minta diatur dalam RUU TPKS adalah terkait pemaksaan aborsi, bukan aborsinya. Luluk menilai RUU TPKS merupakan RUU lex specialis, tentang tindak pidana khusus kekerasan seksual.

Ia merasa memang agak sedikit hampa atau hambar kalau bicara TPKS, namun perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak dimasukkan. Hanya saja memang pemerintah betul-minta dikeluarkan, karena pada saat yang sama sedang melakukan pembahasan tingkat 2 di RKUHP dan menjanjikan apa yang dikhawatirkan tidak terjadi.

“Artinya pasal atau bab terkait dengan kekerasan seksual pemerkosaan dan pemaksaan aborsi akan diatur sedetail mungkin. tetapi kemudian, saya bilang kita mungkin akan merasa relatif nyaman, mungkin, kalau misalnya ditampilkan juga draft dari RKUHP-nya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Panja dengan Baleg DPR RI pemerintah melalui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar pengaturan mengenai aborsi dan pemerkosaan tak perlu diatur Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Ia khawatir pengaturannya akan tumpang-tindih dengan undang-undang yang lain. Aborsi dan pemerkosaan, menurutnya, sudah diatur dalam UU Kesehatan dan juga revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya mampu meyakinkan satu ini tidak akan pernah tumpang-tindih dengan RKUHP karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP,” jelasnya.

“Mengapa mengenai aborsi pun kami usulkan dihapus? Karena itu diatur dalam pasal 469 RUU KUHP mengenai pemaksaan aborsi. Di dalam RUU KUHP itu, perempuan yang tanpa persetujuannya kemudian dilakukan pengguguran janin dsb termasuk dalam konteks tindak pidana,” sambung Edward.