Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bone

Perkosa Tetangga Kos, Pria Asal Bone Terancam 12 Tahun Penjara



Berita Baru, Parepare – Salah seorang pria asal Kabupaten Bone berhasil diamankan Polres Parepare setelah melakukan pemerkosaan pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Hal itu diutarakan Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi saat melakukan press release di SKPT Mapolres Parepare, Senin (7/11/2022).

“Sehari sebelumnya pada hari Kamis (27/10) malam, berkenalan dengan didepan kamar kosnya, korban dan pelaku saling tetangga kos di Pondokan Tali Super di Bukit Indah, Kecamatan Soreang,” jelas AKP Deki Merizaldi.

AKP Deki Merizaldi mengatakan pelaku mengunjungi dan mengetuk pintunya dan dibukalah pintu kamar kos oleh korban. Setelah itu BR langsung masuk dan mengunci pintunya.

“Keesokan harinya Jumat (28/10), pelaku mendatangi kamar kos korban dengan mengetuk pintunya, dan dibukalah pintunya. Pelaku masuk dan mengunci pintunya dan berbincang-bincang setelahnya,”

“Korban juga sempat mengatakan ke pelaku untuk kelaur dari kamar kosnya, namun tidak di hiraukan oleh pelaku,” sambung Kasatreskrim Polres Parepare itu.

Lebih jauh, AKP Deki mengutarakan pelaku langsung menghampiri korban dengan mencekik leher korban dan mendorongnya ke tempat tidurnya.

“Pelaku langsung menghampiri korban dengan mencekik leher, dan mendorong korban ke tempat tidurnya. Kejadian itu, korban sempat berteriak memanggil nama tetangga kosnya namun pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangannya,” katanya.

“”Setelah menutup mulut korban, pelaku kembali mencekik leher korban dan berkata jangan berteriak nanti saya bunuh kamu dikamar ini kalau tidak ingin menuruti kemauanku dalam bahasa bugis,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan korban AI (36) memiliki riwayat kecemasan berlebihan dan disaat itulah pelaku melakukan persetubuhan secara paksa ke korban.

“Korban sangat takut dengan kejadian, maka harus menuruti semua kemauan pelaku. Sebelumnya korban juga memiliki riwayat kecemasan berlebihan,” pungasnya.

AKP Deki juga menyebut bahwa korban AI (36) telah berkeluarga namun sudah berpisah dengan suaminya kurang lebih 6 bulan lamanya.

“Korban telah mempunyai suami, dia menyewa kamar kos di Parepare. Korban dengan suaminya juga telah lama berpisah akibat adanya masalah di rumah tangganya,” katanya.

AKP Deki mengungkapkan pelaku masih berstatus bebas bersyarat dengan melakukan tindak pidana perkosaan juga.

“Pelaku juga masih berstatus bebas bersyarat di Polres Sidrap, diketahui pelaku melakukan tindak pidana perkosaan juga di Kabupaten Sidrap oleh BR ini dan juga merupakan residivis,” ucapnya.

Saat ini pelaku BR (36), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parepare dengan sangkaan tindak pelecehan seksual secara fisik atau pemerkosaan.

BR (36) disangkakan dengan melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan dengan denda Rp300 juta.