Pengusaha Hortikultura Desak Pemerintah Stop Ekspor Kratom ke AS
Berita Baru, Jakarta- Perhimpunan Pengusaha Holtikultura Indonesia (PPHI) dan Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) bersama-sama mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara ekspor bubuk daun kratom ke Amerika Serikat (AS). Keduanya mengkhawatirkan bahwa kelanjutan ekspor kratom dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia dan mengurangi devisa negara.
Ketua Pengurus Pusat Koprabuh, Yohanis Cianes Walean, menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara ekspor kratom ke AS diambil setelah melakukan evaluasi selama dua bulan terakhir terkait masalah yang muncul dalam proses ekspor kratom.
“Memberhentikan sementara eskpor kratom dengan tujuan USA, sampai adanya tata kelola yang disepakati mengarah kepada kratom bermutu, fair price, adil pada produsen dan pengguna yang mengutamakan pada mutu untuk ekspor,” ujar Yohanis dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (29/11/2023).
Yohanis menjelaskan bahwa masalah utama terjadi karena selama ini pembayaran kratom dilakukan dengan metode cash on delivery (COD) atau setelah hasil uji laboratorium dilakukan. Hal ini menyebabkan risiko ditanggung sepenuhnya oleh eksportir kratom Indonesia, termasuk risiko penolakan barang di AS jika tidak memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan oleh American Kratom Association (AKA).
“Semua resiko ditanggung oleh eksportir kratom Indonesia. Termasuk resiko jika barangnya ditolak di AS oleh buyer [selalu berkedok oleh FDA/custom], karena tidak bersih dari kontaminasi bakteri, logam berat, dan campuran bahan lain,” ungkap Yohanis.
PPHI-Koprabuh menilai bahwa praktik ketidakseimbangan perdagangan yang dilakukan oleh AKA telah merugikan pedagang kratom di Indonesia. Mereka juga menekankan perlunya pembentukan standar operasi produksi dari kebun hingga ekspor, serta perlunya pengujian produk oleh instansi karantina dan persetujuan dari Bea Cukai.
Yohanis mendorong pemerintah untuk melarang orang asing membeli kratom langsung dari petani, yang dapat menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan petani kratom di seluruh Indonesia. Dia juga menyarankan agar investasi dalam industri kratom dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melindungi kepentingan petani.