Pengungsi Terancam Krisis Akibat Penghentian Bantuan Finansial UNHCR
Berita Baru, Jakarta – Krisis hak dasar pengungsi di Indonesia semakin mendalam setelah UNHCR secara bertahap menghentikan program bantuan finansial Monthly Subsistence Allowance (MSA) mulai Juli hingga September 2024. Berdasarkan data dari UNHCR Indonesia, penghentian bantuan ini akan berdampak pada 1.254 pengungsi. Keputusan ini diambil akibat keterbatasan anggaran global UNHCR.
“Fakta bahwa pengungsi dilarang bekerja di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya bantuan, membuat kehidupan mereka semakin terbatas,” ujar Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Bantuan Hukum SUAKA, Angga Reynady dalam siaran resmi SUAKA, Selasa (13/8/2024).
“Alternatif harus diberikan dalam situasi ini karena mereka tidak punya pilihan. Minimal terkait dengan tempat tinggal, yang seharusnya disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perpres 125/2016,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua SUAKA, Atika Yuanita menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan komprehensif mengenai pembagian peran antara Kementerian/Lembaga terkait.
“Kondisi pengungsi semakin rentan. Pemerintah Pusat perlu menyusun kebijakan setingkat undang-undang mengenai pemenuhan hak asasi manusia bagi pengungsi dan tata kelolanya. Selain itu, penting untuk memberikan peluang bagi pengungsi dalam pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kapasitas lainnya. Kami juga mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi 1951,” tutur Anika.
Diketahui, pada bulan Juli, penghentian bantuan finansial telah memengaruhi 881 individu. Tahap kedua pada September mendatang akan mempengaruhi 373 pengungsi, terutama mereka yang termasuk dalam kategori lebih rentan. Dampak yang mungkin terjadi mencakup peningkatan jumlah tunawisma, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, gangguan kesehatan mental, serta penurunan standar hidup. UNHCR tidak memberikan informasi awal mengenai penghentian bantuan kepada pengungsi yang akan terdampak.
Hingga Juni 2024, UNHCR mencatat sebanyak 12.597 pengungsi di Indonesia. Mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali terabaikan dalam hal pemenuhan hak dasar. Pemerintah Indonesia dinilai masih kurang dalam perspektif hak asasi manusia serta kemauan politik untuk melindungi pengungsi. Akibatnya, hak dasar pengungsi masih sangat tidak terpenuhi.