Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Gresik Diawasi Dewan Nasional KEK

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Gresik Diawasi Dewan Nasional KEK



Berita Baru, Gresik – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyatakan akan terus melakukan pengawasan saat pengembangan KEK. Pengusul KEK wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK secara berkala.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Nasional KEK telah menetapkan 2 kawasan industri menjadi KEK, salah satunya KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang berlokasi di Manyar Kabupaten Gresik. 

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan, pengelolaan KEK akan mendapatkan pengawasan dari Dewan Nasional KEK. Sehingga nantinya perkembangan KEK juga dipastikan berjalan dengan baik.

“KEK di evaluasi secara reguler perkembangannya oleh Dewan Nasional,” terang Enoh sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Jum’at (26/2).

Masih lanjut Enoh, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diharapkan, dengan adanya PP tersebut akan meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Salah satu yang membuat optimis adalah mengenai kepastian lahan KEK yang diatur dalam PP tersebut.

“Itu bisa menarik investor, faktor penariknya adalah kesiapan lahan,” tandasnya.

Pada PP yang diundangkan 2 Februari 2021 itu juga disebutkan lahan yang diusulkan menjadi KEK harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan masuk dalam KEK nantinya.

Enoh menyatakan bahwa saat ini Dewan Nasional telah menggunakan syarat tersebut dalam menetapkan KEK. Meski pun aturan baru akan berlaku 60 hari setelah diundangkan.

“Kalau usulan KEK belum memenuhi syarat kesiapan lahannya (akan) dikembalikan, tidak diproses lebih lanjut,” jelas Enoh.