Pengadilan Turki Menahan Jurnalis Sadef Kabas atas Tuduhan Penghinaan kepada Presiden
Berita Baru, Internasional – Pengadilan Turki telah menahan jurnalis terkenal Sedef Kabas karena diduga melakukan penghinaan terhadap presiden.
Kabas, seperti dilansir dari BBC, ditangkap pada hari Sabtu di Istanbul dan pengadilan memerintahkan pemenjaraannya kepadanya sebelum persidangan.
Kabas dituduh menargetkan Presiden Recep Tayyip Erdogan melalui pepatah yang dia sampaikan secara langsung di saluran TV yang terkait dengan oposisi. Namun Kabas menyangkal tuduhan itu.
Akibatnya, Kabas akan mendapat hukuman antara satu hingga empat tahun jika terbukti bersalah.
“Ada pepatah yang sangat terkenal yang mengatakan bahwa kepala yang dimahkotai akan menjadi lebih bijaksana. Tapi kami tidak melihat itu,” katanya di saluran Tele1. “Seekor banteng tidak menjadi raja hanya dengan memasuki istana, tetapi istana menjadi lumbung.”
Kepala Juru Bicara Erdogan, Fahrettin Altun, menggambarkan komentarnya sebagai “tidak bertanggung jawab”, sembari menambahkan melalui cuitan di Twitter: “Seorang yang disebut jurnalis secara terang-terangan menghina presiden kita di saluran televisi yang tidak memiliki tujuan selain menyebarkan kebencian,” tulisnya di Twitter.
Dalam pernyataan pengadilannya, Kabas membantah bahwa dia berniat menghina presiden.
“Penahanannya semalam jam 2 pagi karena pepatah tidak bisa diterima,” katanya. “Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi wartawan, media dan masyarakat”.
Erdogan telah menjabat sebagai perdana menteri selama 11 tahun sebelum menjadi presiden pertama yang dipilih langsung di negara itu pada Agustus 2014 – peran yang dianggap seremonial.
Diamnya para kritikus telah menimbulkan kekhawatiran di luar negeri, berkontribusi pada hubungan dingin dengan UE, yang telah menghentikan upaya Turki untuk bergabung dengan blok tersebut.
Ribuan orang telah didakwa menghina Erdogan sejak ia menjadi presiden. Pada tahun 2020, lebih dari 31.000 investigasi terkait dengan tuduhan diajukan, lapor kantor berita Reuters.