Pengadilan Tinggi Afrika Selatan Perintahkan Mantan Presiden Zuma Agar Kembali Dipenjara
Berita Baru, Johannesburg – Pengadilan Tinggi Afrika Selatan perintahkan mantan Presiden Zuma agar kembali dipenjara setelah sebelumnya ia dibebaskan karena alasan medis.
Pria berusia 79 tahun itu dituduh melakukan tuduhan korupsi selama sembilan tahun pemerintahannya.
Keputusan Pengadilan Tinggi Afrika Selatan itu muncul pada Rabu (15/12) dengan menolak tawaran untuk membatalkan hukumannya.
Setelah Mantan Presiden Jacob Zuma mengabaikan instruksi untuk berpartisipasi dalam penyelidikan kasus korupsi, ia dituntut untuk menjalani hukuman 15 bulan karena penghinaan terhadap pengadilan.
Namun ia memulai pembebasan bersyarat medis pada bulan September.
Proses hukum terhadap Zuma secara luas dipandang sebagai ujian kemampuan Afrika Selatan pasca-apartheid untuk menegakkan supremasi hukum terutama terhadap orang-orang yang kuat dan terhubung dengan baik.
Zuma menyerahkan diri pada 7 Juli untuk memulai hukuman penjaranya, memicu kekerasan terburuk yang pernah terjadi di Afrika Selatan selama bertahun-tahun, ketika para pendukung Zuma yang marah turun ke jalan.
Protes warga yang meluas atas kasus tersebut pun berubah menjadi aksi penjarahan dan curahan kemarahan. Reuters melaporkan bahwa lebih dari 300 orang tewas dan ribuan bisnis dijarah dan dihancurkan atas pergolakan tersebut.
Departemen Layanan Pemasyarakatan mengatakan sedang mempelajari putusan dan pada waktunya akan membuat pernyataan lebih lanjut.