Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp17,46 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PMSE) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau pajak digital, telah mencapai Rp17,46 triliun per Januari 2024. Data ini menggambarkan pertumbuhan signifikan sejak penerapan pajak digital pada 2020.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa angka tersebut terakumulasi sejak penerapan pajak digital, dengan setoran mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp551,7 miliar pada Januari 2024.
“Sampai saat ini, pemerintah telah menunjuk 163 PMSE, termasuk dua penunjukan baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Meski jumlah PMSE tetap, terdapat pembetulan dan pencabutan pemungut PPN PMSE,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan yang dikutip dari Bisnis pada Selasa (20/2/2024).
Ia menambahkan bahwa kenaikan penerimaan ini sejalan dengan aturan yang meminta pemungut pajak digital untuk mematuhi tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Aturan ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
“Pemerintah terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi Astuti.
Meskipun demikian, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Prianto Budi Saptono, memproyeksikan bahwa penerimaan PMSE pada 2024 dapat mencapai Rp8,29 triliun. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan pajak Google dan Netflix yang tumbuh 22,7% dari 2022 ke 2023.