Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi di Indonesia

Penanganan Korupsi di Indonesa Memburuk, Mungkinkah dampak Revisi UU KPK?



Berita Baru, Jakarta – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia tahun 2020, sebagaimana disebut oleh Transparency International Indonesia (TII) dalam rilisnya pada Kamis (28/1), menurun dari 40 ke 37.

Menurut Febri Diansyah, salah satu pegiat antikorupsi, dengan angka tersebut Indonesia berada di urutan ke 102 dari 180 negara paling korup di dunia. Ini berarti, Indonesia berada di bawah Timor Leste.

“Padahal rata-rata IPK Asia Pasific adalah 45 dan global 43,” ungkap Febri melalui akun Twitter resminya, Kamis (28/1). 

Dari 9 indikator yang diberlakukan, 5 menurun, 3 tetap, dan sisanya naik tipis. Adapun indeks terendahnya jatuh pada 3 sektor dengan perolehan angka hanya 23 (WJP), 26 (VDem), dan 32 (PERC).

“Boleh dibilang yang terburuk berada di sektor penegakan hukum dan politik,” lanjut Febri.  

Di tempat lain, Laode Muhammad Syarif mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan anjloknya IPK Indonesia.

“Dengan ini, betapa pun Indonesia masihlah Negara yang korup,” ujarnya melalui akun resmi Twitternya, Kamis (28/1).

Baik Laode maupun Febri menunjuk Pemerintah, Parlemen, Peradilan, dan jajarannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anjloknya IPK Indonesia.

“Ini adalah kartu merah buat mereka yang tidak bisa diabaikan,” kata Laode.