Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Berakhir, Penerimaan Mencapai Rp738,54 Miliar
(Foto: JatimTIMES)

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Berakhir, Penerimaan Mencapai Rp738,54 Miliar



Berita Baru, Jatim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 telah resmi berakhir pada Jumat (14/7/2023) malam.

Selama program berjalan, sebanyak 1.223.138 wajib pajak baik roda dua maupun roda empat telah memanfaatkannya.

Selama 120 hari pelaksanaan program pemutihan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total mencapai Rp101,8 miliar.

“Program pemutihan pajak kendaraan periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir. Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp101.8 miliar,” kata Khofifah pada Sabtu (15/7/2023).

Total penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari program pemutihan ini mencapai Rp738,54 miliar.

“Artinya, terdapat surplus sekitar Rp636,7 miliar,” ucapnya.

Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga dan masyarakat Jatim, terutama para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang membayar pajak.

Menurutnya, pelaksanaan program pemutihan ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan stimulus agar masyarakat semakin bersemangat dalam membayar pajak.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Meskipun periode ini telah berakhir, kami akan segera membuka periode pemutihan selanjutnya pada bulan kemerdekaan dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Jatim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa mayoritas pemanfaat program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua, mencapai 80 persen berdasarkan data dari Bapenda. Rinciannya, terdapat 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.

“Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua, mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang lebih merata,” tutup Khofifah.