Pemkot Malang Target Sektor Hunian Tingkatkan Pendapatan Daerah
Berita Baru, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah secara aktif dan rutin melakukan pendataan objek pajak. Kegiatan ini berfungsi untuk mendata objek pajak baru dan untuk memperbarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.
Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang Nanang Sweistinura menjelaskan, Kota Malang sebagai pusat pendidikan dan pekerjaan memiliki potensi usaha dalam sektor hunian, seperti rumah kos.
Tentunya pendapatan dari rumah-rumah kos ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dihimpun dalam bentuk pajak.
“Namun sayangnya, belum semua potensi pajak dari rumah kos ini tergali secara maksimal. Banyak rumah kos yang belum terdata. Oleh karena itu, kami selalu berupaya untuk mendata rumah kos yang ada di Kota Malang,” ucap Nanang.
Ia mengaku, pemilik rumah kos jarang yang melapor ke Bapenda Kota Malang. Karena masih banyak rumah kos yang ada di Kota Malang ini tidak memiliki izin.
Dengan demikian, pihak Bapenda Kota Malang harus secara rutin keliling untuk mengetahui objek pajak melalui rumah kos.
“Yang melapor jarang, rata-rata rumah kos tidak berizin. Jadi petugas kita yang keliling. Kalau kita tidak (mengadakan) kegiatan extent ini secara logika tidak akan mungkin (wajib pajak terdaftar). Gak akan mungkin kita tahu ada kos-kosan baru,” imbuhnya lagi.
Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Perlu diketahui, potensi penerimaan pajak daerah dari usaha rumah kos cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pajak daerah dari rumah kos berada pada kisaran 825 juta rupiah.
Nilai ini lebih tinggi dari pada pendapatan dari pajak guest house dan wisma pariwisata. Pajak rumah kos termasuk dalam rumpun pajak hotel yang total pendapatannya berkisar 26 miliar rupiah pada tahun 2021 lalu.
Penulis | Fathan Hifny Ghifary |
Editor | Yasmin |