Pemkab Sorong Dorong Eks Area Konsesi Lahan Sawit Jadi Hutan Adat
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk terus melakuka perbaikan tata kelola dan implementasi moratorium sawit di Kabupaten sorong. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah dengan mencabut izin operasi beberapa perusahan.
Dalam diskusi daring yang digelar Forest Watch Indonesia, Bupati Sorong Johny Kamuru, diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Suroso mengatakan bahwa pada tahun 2021 ada tujuh pemegang izin konsesi pekebunan Sawit di daerahnya.
Dari ketujuh perusahaan tersebut, kata Suroso, 3 perusahan eksistingnya sudah beroprasi, yaitu PT. Henrison Inti Persada, PT. Inti Kebun Sejahtera dan PT. Inti Kebun Sawit dengan total luasan 84.807.83 ha.
Sementara empat perusahan lainnya sudah dilarang beroperasi melalui Surat Keputusan (SK) pencabutan izin oleh Bupati Sorong karena bermasalah, diantaranya PT. Inti Kebun Lestari, PT. Cipta Papua Plantation, PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi, dimana total dari luasan yang dicabut tersebut adalah seluas 105.702 hk.
“Jadi lebih banyak yang dicabut dari pada yang masih diberi kesempatan beroperasi,” kata Suroso, dalam acara Ngobrol Asyik Online (Ngaso) dengan bertajuk ‘Proyeksi Nasib Hutan dan Lahan Indonesia Jika Impres Moratorium Sawit Tidak Diperpanjang’, Rabu (15/9).
Menurut Suroso, dari konsesi izin yang dicabut, seluas 59.407.16 ha masih berstatus Hutan Produksi Konverai (HPK). Sementara 46.294.84 ha sisanya sudah berstatus Area Penggunaan Lainnya (APL) karena sebelumnya izin pelepasan kawasan hutan sudah diberikan.
Dari luasan tersebut, lanjutnya, dalam skema pemkab, atas arahan pak Bupati bahwa luasan eks area konsesi yang masih berstatus HPK akan dibiarkan tetap menjadi hutan, nanun akan didorong menjadi perhutanan sosial.
“Dimana dalam perhutanan sosial ini akan menjadikan masyarakat adat menjadi salah satu komponen penting. Apapun yang di kerjalan di hutan tersebut seyogyanya harus berkomunikasi dengan masyarakat adat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Suroso menjelaskan, untuk area yang sudah menjadi APL, akan juga didorong menjadi hutan adat dan atau menjadi milik masyarakat melalui program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).
“Tentu masih memerlukan diskusi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Bentuknya seperti apa masih kita diskusikan. Namun komitmen pak bupati dan pemkab secara keseluruhan bahwa area eks konsesi ini sepenuhnya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.