Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Bener Meriah Luncurkan TAKE Depik, Skema Insentif Fiskal Untuk Kampung Berprestasi

Pemkab Bener Meriah Luncurkan TAKE Depik, Skema Insentif Fiskal Untuk Kampung Berprestasi



Berita Baru, Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Dana Insentif Pembinaan Kampung atau disingkat TAKE Depik.

Kebijakan tersebut lahir dari kajian mendalam yang dilakukan secara kolaboratif oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, GeRAK Aceh, dan Program KOMPAK, dengan dukungan dari The Asia Foundation (TAF) Indonesia.

Inisiatif ini mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi yang secara tegas ia sampaikan dalam berbagai pertemuan dengan mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, dan pihak pemerintah pusat sejak dua tahun lalu.

Sarkawi menginginkan agar Kampung-Kampung di Bener Meriah dipicu untuk maju dan berprestasi. Bagi yang berkinerja baik, baik dari sisi pengelolaan kampung dan juga pengelolaan ekologi, akan mendapatkan insentif fiskal setiap tahun.

Skema insentif fiskal berbasis ekologi yang diintegrasikan dengan kinerja pengelolaan kampung tersebut memiliki persyaratan utama, yaitu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) harus tepat waktu.

Bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dinilai dengan Sembilan kategori, yaitu: penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan dan penganggaran, pelayanan dasar, administrasi kependudukan dan pertanahan, penanggulangan kemiskinan, sistem informasi desa, syariat islam dan adat istiadat, inovasi, dan pelestarian lingkungan dan persampahan.

Secara ringkas, TAKE Depik Kabupaten Bener Meriah ini akan diberikan kepada kampung yang memiliki kualitas terbaik terkait kinerja penyelenggaraan pemerintahan, serta kinerja pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah.

Pemkab Bener Meriah Luncurkan TAKE Depik, Skema Insentif Fiskal Untuk Kampung Berprestasi

Kinerja pemerintahan kampung akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai dari tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang dibentuk secara kolaboratif.

Kinerja pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah akan dinilai berdasarkan besar atau kecilnya alokasi anggaran dalam APBK, ada atau tidaknya kebijakan kampung yang mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah, serta ada atau tidaknya tim pengelola sampah di tingkat kampung.

Inovasi kebijakan ini akan diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama GeRAK Aceh, Program KOMPAK dan The Asia Foundation pada Kamis (18/2) melalui diskusi online.

Selain dihadiri Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi untuk memberikan pidato kunci, kegiatan ini juga akan dihadiri Bito Wikantosa dari Kementerian Desa PDTT, Joko Tri Haryanto dari Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan, Hana A Satriyo dari The Asia Foundation, Nurkholis dari KOMPAK, dan T Ahmad Dadek selalu Kepala BAPPEDA.