Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelola Investasi, Modal Awal Rp 15 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis, (17/12).
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Airlangga mengatakan LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini, kata Airlangga, akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan,” ujar Airlangga.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.
“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Airlangga.
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.
Airlangga menyebut, dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset.
Kemudian melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.
“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,” tegas Airlangga.
Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 miliar ke LPI. Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar.