Pemerintah Terbitkan Aturan Prokes Sistem Bubble Pertemuan G20
Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ketua Satgas, Suharyanto mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku efektif sejak ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2022, hingga waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara.
Menurutnya, protokol kesehatan dalam mekanisme sistem bubble diperlukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Selain itu juga untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble.
“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, sebagaimana dikutip dari SE tersebut.
“Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi COVID-19,” imbuhnya.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Adapun untuk ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE selengkapnya dapat dibaca melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id.