Pemerintah Perketat Aturan Nikah untuk Cegah Stunting di IKN
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah akan memperketat aturan nikah di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana serta upaya penurunan stunting.
Hal ini disepakati dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kepala OIKN, Bambang Susantono, menekankan pentingnya IKN sebagai contoh bagi Indonesia, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM). “Ini tidak hanya MoU, tapi sesuatu langkah nyata kita mewujudkan satu masyarakat di IKN Nusantara yang bisa menjadi satu model untuk Indonesia,” ujarnya pada Sabtu (11/5/2024).
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa setiap 1.000 penduduk di sekitar IKN akan melahirkan sekitar 16 orang setiap tahunnya. Oleh karena itu, Otorita IKN perlu menjaga kelahiran 3.200 per tahun agar anak yang terlahir tidak mengalami stunting.
“Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus discreening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan, yang beresiko tinggi hanya sekitar 25%,” ungkap Hasto.
Dengan peraturan yang lebih ketat, diharapkan profil SDM di sekitar IKN dapat dipersiapkan dengan baik untuk memastikan kesehatan masyarakat. “Sehingga profil SDM di sekitar IKN bisa disiapkan by design untuk kita pastikan yang di IKN itu sehat dengan catatan ada aturan-aturan yang ketat,” tambahnya.