Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Dapat Pembebasan PPN
Ilustrasi rumah subsidi (Foto: Istimewa)

Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Dapat Pembebasan PPN



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan peningkatan batas harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Melalui PMK tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, dengan kisaran antara Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.

Peraturan tersebut juga menetapkan batas harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024, tergantung pada zona masing-masing.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, peningkatan batasan ini dilakukan sejalan dengan kenaikan biaya konstruksi rata-rata sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Febrio juga menyatakan bahwa sejak diberlakukannya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada tahun 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah telah mendapatkan rumah subsidi.

“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah subsidi sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah yang layak huni dengan harga terjangkau,” ujar Febrio dalam keterangan resminya pada Jumat (17/6).

Selain memperhatikan aspek harga, pemerintah juga menetapkan persyaratan agar rumah yang mendapatkan fasilitas ini memenuhi standar hunian yang layak. Terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.

Pertama, luas bangunan rumah harus antara 21 hingga 36 meter persegi. Kedua, luas tanahnya harus antara 60 hingga 200 meter persegi. Ketiga, harga jual rumah tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan dalam PMK.

Keempat, rumah tersebut harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sebagai tempat tinggal sendiri, dan tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu empat tahun setelah kepemilikan.

Kelima, rumah tersebut harus memiliki kode identitas yang diberikan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro yang diperuntukkan bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawan mereka sendiri, asalkan tidak bersifat komersial.

Selain itu, Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga untuk mendukung MBR agar tetap mampu membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diperoleh oleh setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

“Melalui fasilitas pembebasan PPN ini, pemerintah bertujuan untuk menyediakan setidaknya 230 ribu unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Febrio.