Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Larang Mudik, Banyak Jasa Travel Ilegal Beroperasi
Ilustrasi larangan mudik (Foto: Istimewa)

Pemerintah Larang Mudik, Banyak Jasa Travel Ilegal Beroperasi



Berita Baru, Jakarta – Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona, banyak mobil pribadi pelat hitam digunakan untuk mengangkut penumpang mudik.

Kementerian Perhubungan mengatakan praktek jasa travel ilegal tersebut beroperasi antar kota atau juga antar provinsi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang operasi sebagian besar sarana transportasi sejak 24 April- 31 Mei 2020.

“Jadi ini sekarang travel pelat hitam sudah mulai ditangkap,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Budi larangan mudik yang berimbas pada berhentinya layanan transportasi umum membuat masyarakat mencari celah agar tetap bisa pulang kampung. Budi menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ilegal.

“Ya ilegal lah ini mereka. Jadi karena bus tidak ada, maka pada lari ke sini,” kata Budi.

Salah satu modusnya, lanjut Budi pemilik mobil pribadi menawarkan jasa transportasi kepada masyarakat melalui sosial media dengan tarif sesuai kesepakatan antar kedua pihak.

“Sekarang beberapa katanya sudah ketangkep sama Polda Metro. Dirlantas sudah gerakkan anggota mereka. Jadi kalau itu (ditangkapnya) di tempat keberangkatan,” ucap Budi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo membenarkan banyak travel ilegal beroperasi semenjak larangan mudik.

“Jadi itu travel gelap pelat hitam,” kata Sambodo.

Menurut Sambodo, selama masa larangan mudik, banyak ditemukan praktek yang menyalahi aturan. Selain jasa antar penumpang mobil pelat hitam, juga ditemukan penyelundupan orang menggunakan kendaraan bak terbuka yang mengangkut logistik.