Pemerintah Korea Utara Terapkan Kebijakan Penguncian di Pyongyang karena Kasus Penyakit Pernapasan
Berita Baru, Internasional – Pihak berwenang di ibu kota Korea Utara, Pyongyang, telah memerintahkan penguncian selama lima hari karena meningkatnya kasus penyakit pernapasan, NK News yang berbasis di Seoul melaporkan pada Rabu (25/1), mengutip pemberitahuan pemerintah.
Pemberitahuan itu tidak menyebutkan Covid-19, tetapi mengatakan bahwa penduduk di kota itu diminta untuk tinggal di rumah mereka sampai akhir Minggu dan melakukan pemeriksaan suhu beberapa kali setiap hari, menurut NK News, yang memantau Korea Utara.
Pada hari Selasa, situs web tersebut melaporkan bahwa penduduk Pyongyang tampaknya menimbun barang-barang kebutuhan untuk mengantisipasi tindakan yang lebih ketat. Tidak jelas apakah daerah lain di Korea Utara telah memberlakukan penguncian baru.
Korea Utara mengakui wabah Covid-19 pertamanya pada tahun 2022 tetapi pada Agustus telah menyatakan bahwa negaranya telah bebas dari virus.
Sebaliknya, otoritas kesehatan melaporkan jumlah pasien demam setiap hari, penghitungan yang naik menjadi 4,77 juta dari sekitar 25 juta populasi. Tetapi sejak 29 Juli belum ada laporan adanya kasus Covid-19.
Seperti dilansir dari The Guardian, Rezim tidak pernah mengonfirmasi berapa banyak orang yang tertular Covid, tampaknya hal itu karena pemerintah tidak memiliki sarana untuk melakukan pengujian secara luas.
Media pemerintah terus melaporkan tindakan anti-pandemi untuk memerangi penyakit pernapasan, termasuk flu, tetapi belum melaporkan perintah lockdown.
Pada hari Selasa, kantor berita negara KCNA mengatakan bahwa kota Kaesong, dekat perbatasan dengan Korea Selatan, telah mengintensifkan kampanye komunikasi publik “sehingga semua pekerja mematuhi peraturan anti-epidemi secara sukarela dalam pekerjaan dan kehidupan mereka”.