Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali Hingga 23 Agustus
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini berlaku di level 4, 3, dan 2 dan akan dituangkan dalam surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto yang digelar virtual, Senin (16/8).
“Maka PPKM level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus atau seminggu kedepan,” ujar Luhut.
Dalam perpanjangan itu, ada tambahan beberapa kota maupun kabupaten yang masuk pada level 2 dan 3. Hal ini seiring dengan hasil pantauan di lapangan terkait masih adanya beberapa perbaikan yang harus dilakukan di beberapa wilayah tersebut.
*Hasil di lapangan masih ada beberapa wilayah yang perlu ada perbaikan baik terkait protokol kesehatan (prokes) , ketersediaan multivitamin, layanan kesehatan, dan lainnya,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga menilai adanya perkembangan signifikan di sejumlah sektor, seperti tempat perbelanjaan atau Mall, dimana pada perpanjangan PPKM level 4 kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mall dengan kapasitas 25 persen.
“Mall maupun tempat perbelanjaan mengalami perkembangan sangat baik dan sudah disiplin, tetapi juga harus dijaga jangan sampai masyarakat lengah,” tukasnya.
Disisi lain, pemerintah dalam perpanjangan PPKM level 4 kedepan juga akan melakukan uji coba pada sektor industri.
Luhut menegaskan, kebijakan PPKM akan terus menjadi instrumen penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Saya sampaikan selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan terus menjadi instrumen pencegahan,” jelasnya.