Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Infrastruktur di 62 Daerah Tertinggal
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengucurkan dana insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk 62 daerah tertinggal guna memperbaiki infrastruktur di wilayah tersebut. Dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
Sorni Paskah Daeli, Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menjelaskan bahwa dana insentif fiskal difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif. Tujuan dari alokasi dana ini adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi sambil tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari masing-masing daerah.
“Sebelumnya, kami mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang memiliki prestasi. Namun, pada tahun 2023 ini, namanya berubah menjadi insentif fiskal dengan alokasi anggaran total sebesar Rp1 triliun, yang akan diberikan kepada 62 daerah tertinggal dan dibagi secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan,” ujar Sorni dalam keterangan resmi, Senin (19/6/2023).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, terdapat 8 dari 62 kabupaten yang belum mengajukan usulan rencana penggunaan dana tersebut. Sementara itu, batas waktu terakhir pengajuan usulan adalah Selasa (20/6) pukul 17.00 WIB untuk tahap pencairan pertama.
Sorni juga mengingatkan bahwa jika ada daerah yang tidak mengajukan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal tersebut dianggap hangus.
Di sisi lain, Rafdinal, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT), memberikan peringatan mengenai penggunaan dana insentif fiskal ini. Ia menekankan bahwa di tahun politik menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dana tersebut rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dana insentif fiskal tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk mendukung agenda politik di tahun politik ini, dan jangan pernah percaya pada pihak manapun yang menjanjikan atau memberikan iming-iming untuk mengubah anggaran,” tegas Rafdinal.
Pemerintah terus memantau penggunaan dana insentif fiskal ini untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan tujuan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.