Pemerintah Buka Peluang Ekspor Benih Lobster, Perlu Revisi Aturan
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka opsi untuk mengizinkan ekspor benih lobster atau benur setelah sebelumnya dilarang. Peluang ini muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk melakukan budidaya lobster di Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyatakan bahwa potensi ekspor benih lobster sangat besar dan mencapai nilai US$1,62 miliar.
“Potensi ini sangat besar, tapi tidak masuk dalam pendapatan negara. Budidaya juga tidak masuk, maka kita kombinasikan, budidaya bisa, negara dan network juga tetap bisa berjalan dengan baik,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com. Selasa (6/2/2024).
Haeru menegaskan bahwa rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, terutama ke Vietnam, bukanlah perkara yang mudah. KKP saat ini sedang berkomunikasi dengan nelayan lobster untuk mendapatkan persetujuan terkait rencana ini dan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Diterapkan prinsip win-win, tetapi ini memang tidak mudah. Kami menerima semua saran dari stakeholders dan asosiasi. Doakan agar revisi Permen lobster kepiting rajungan secepatnya tuntas,” tambah Haeru.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Vietnam dalam budidaya dan ekspor lobster sedang dalam pembahasan. Esensi kerja sama ini adalah agar Vietnam dapat berinvestasi dan melakukan budidaya lobster di Indonesia.
“Yang ingin kita dapatkan di situ bukan hanya jualan bibitnya, yang ingin kita dapatkan di situ adalah investasi mereka masuk ke kita dan kita bisa menjadi bagian dari supply chain global itu,” ungkap Trenggono.
Larangan ekspor benih lobster diberlakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.