Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Berikan Protokol Kesehatan di Kantor
(foto: infopublik)

Pemerintah Berikan Protokol Kesehatan di Kantor



Berita Baru, Jakarta – Masyarakat saat ini harus tetap waspada terhadap penuluran virus corona, risiko penuluran virus ini masih tinggi. Perkantoran saat ini menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, mengatakan pemerintah harus mengimbau masyarakat mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 sebelum beraktivitas.

“Saat ini yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah bukan bagaimana tempat beraktivitas, tapi bagaimana risiko penularannya di tempat tersebut. Silakan aktivitas anda namun perhatikan risiko penularannya,” kata Yuri Selasa (28/7/2020).

Kantor harus didisinfektan secara berkala sesuai protokol kesehatan. Pada saat kegiatan rapat seharusnya hanya menghadirkan orang yang akan menjadi pembicara dan waktu kegiatan diupayakan tidak lebih dari satu jam dan tidak menyediakan makanan agar peserta rapat tidak harus membuka masker.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perkantoran

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif

15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki 16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor

18. Melakukan rekayasa engineering

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi

20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca

“Penularan Covid-19 bisa terjadi pada setiap orang, karena itu cara terbaik adalah mematuhi protokol kesehatan,” kata Yuri.