Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Indosurya, Mahfud MD: Mungkin Kita Tidak Perlu Hormati Putusan MA
Menko Polhukam Mahfud MD lewat konferensi pers terkait kasus KPK Indosurta, pada Jumat, (27/1). (Foto: Tangkap Layar)

Pemerintah Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Indosurya, Mahfud MD: Mungkin Kita Tidak Perlu Hormati Putusan MA



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kemenko Polhukam angkat bicara terkait vonis bebas dari seluruh dakwaan tersangka pengemplangan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

“Sore ini kami adakan rapat kordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Koperasi, Kantor Staf Presiden untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah maupun rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud ewat konferensi pers pada Jumat, (27/1).

“Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata ‘tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati,” sambung Mantan Ketua MK tersebut.

Padahal menurut Mahfud, dakwaan kasus ini sudah jelas tak berpihak pada Indosurya, tapi putusan hakim masih berpihak pada Indosurya.

Koperasi tersebut melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Dimana, mereka menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank yang berizin.

“Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh,” tambahnya.

Mahfud juga menilai, kasus ini bisa juga masuk ke dalih pencucian uang, tapi tetap saja Henry dinyatakan bebas.

“Oleh sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi,” tegasnya.

“Dan juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti-nya dan locus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berfikir sejarah dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Selain kasasi, pemerintah juga berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga. Nantinya, pemerintah akan mengambil harta Indosurya kemudian dibagi ke korban.

Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM mengimbau DPR untuk merevisi UU Koperasi. Pasalnya, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.

Sebagai informasi, Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1). Kasus ini telah berjalan berlarut-larut hingga menyita perhatian publik.

Pada pembacaan vonis itu, Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.