Pemerintah akan Tambah Pemasangan Inaportnet di 25 Pelabuhan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana akan menambah implementasi Inaportnet. Lokasinya yakni di 25 pelabuhan selama 2022. Saat ini, Inaportnet sudah diterapkan pada 77 pelabuhan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Mugen Sartoto menjelaskan, Inaportnet adalah sebuah sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet di pelabuhan yang telah dimulai sejak 2016.
“Dalam perjalanannya, Inaportnet ini terus mengalami perkembangan dan saat ini sudah diterapkan di 77 pelabuhan. Rencananya, tahun ini akan ditambah 25 pelabuhan lagi,” kata Mugen, dikutip laporan yang disampaikan Antara, Sabtu (9/4) kemarin.
25 pelabuhan yang rencananya akan mengimplementasikan Inaportnet antara lain, Tegal, Kalianget, Panarukan, Tanjung Selor, Sintete, Ketapang, Pangkalan Bun, Pulau Pisau, Sukamara, Kumai, Nunukan, Toli-toli, Teluk Padang Bai. Kemudian, Celukan Bawang, Badas, Bima, Laurentius Say, Ende, Kalabahi, Waingapu, Labuan Bajo, Banda Neira, Merauke, Manokwari dan Fakfak.
Mugen menjelaskan, keberadaan Inaportnet bertujuan untuk menciptakan pelayanan di pelabuhan yang efektif, efisien dan transparan. Sehingga, secara bertahap sistem informasi ini akan diimplementasikan di seluruh pelabuhan di Indonesia.
Tidak hanya penambahan lokasi implementasi, Kemenhub juga akan menambah fungsi Inaportnet. Nantinya, ada penambahan fungsi sistem informasi ini untuk kapal non-trayek, ship-to-ship transhipment atau FSU, dan perubahan lokasi masuk.
Selain itu, fungsi Inaportnet juga akan ditambah hingga verifikasi laporan kedatangan kapal (LKK), endorse Pemberitahuan Melakukan Kegitan Usaha (PMKU), PKK Anchorge dan modul port waste management system (PWMS).
Mugen menambahkan, sebelum penerapan sistem Inaportnet di Pelabuhan akan dilakukan beberapa tahapan yaitu Training of Trainers (TOT) kepada para operator dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
“Kemudian uji coba infrastruktur, uji coba sistem BUP, sistem integration test (SIT), refreshment dan sosialisasi ke pengguna jasa akan dilakukan bertahap,” ujar Mugen.
Sebagai informasi, penerapan Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang pelabuhan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. Aturan ini disahkan pada 13 Oktober 2015 dan secara resmi dijalankan pada 13 Januari 2016.
Inaportnet ditujukan untuk untuk pelayanan kapal dan barang, yang meliputi kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan. Penerapan Inaportnet pelayanan kapal dan barang di pelabuhan ini dilakukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari setiap instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di pelabuhan.
Instansi yang dimaksud meliputi Kantor Otoritas Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, UPP atau Kantor Pelabuhan, Kantor Pabean, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian, Kantor Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Ikan. Kemudian, Imigrasi, Badan Usaha Pelabuhan, perusahaan angkutan laut nasional di Pelabuhan dan perusahaan bongkar muat di Pelabuhan.