Pemerintah Akan Meregulasi Pelarangan Rokok Elektrik
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) rencananya akan merampungkan regulasi mengenai Pelarangan rokok elektrik atau vape akhir 2020 mendatang.
Kabarnya, regulasi ini akan masuk dalam muatan revisi PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kendati demikian, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan regulasi mengenai pelarangan rokok elektrik tidak harus masuk dalam revisi PP No.109/2012.
“Jadi bisa saja dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri, tergantung substansinya,” jelasnya pada, Sabtu (9/11).
Agus menjelaskan dalam prosesnya banyak sektor yang terlibat, kemungkinan di akhir tahun 2020, regulasi rokok elektrik baru akan selesai.
Agus menjelaskan pelarangan rokok elektrik ini diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perkembangan terkini, sedang dibahas definisi rokok elektriknya.
Latar belakang diusulkannya regulasi mengenai rokok elektrik ini sebagai solusi menjawab masalah meningkatnya penyakit tidak menular dan konsumsi merokok pada anak.
Agus bilang maraknya penggunaan rokok elektrik terutama pada anak usia 10 tahun-18 tahun meningkat signifikan yakni 1,2% menjadi 10,9% dalam dua tahun terakhir.
Kemudian, terjadinya penyalahgunaan liquid atau essens rokok elektrik bercampur Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Adapun poin selanjutnya adalah secara spesifik pengaturan yang masih dibahas lebih lanjut.